Kerangka Hukum Pelayanan Kesehatan Berbasis Patient-Centered Care

  • Prita Muliarini KARS
Keywords: patient-centered care, mutu, hukum kesehatan, SNARS 1.1.

Abstract

Latar Belakang: Pergeseran prinsip pelayanan dari provider-centered care menjadi patient-centered care (PCC) merupakan bentuk penghargaan terhadap hak pasien seperti partisipasi, akuntabilitas, tidak mendiskriminasi, transparansi, menjunjung martabat manusia, pemberdayaan, dan berdasarkan aturan hukum. Proses melibatkan keinginan pasien semakin diterima sebagai bagian integral dari perawatan medis yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan pergeseran prevalensi penyakit dan meningkatnya kompleksitas pemberian layanan kesehatan dengan berkembangnya kemajuan ilmu dan teknologi medis.
Tujuan: Untuk menganalisis kerangka hukum dan implementasi pelayanan kesehatan berbasis PCC dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1.1 (SNARS 1.1) menggunakan dasar peraturan perundangan di Indonesia.
Metode: Penelitian ini menggunakan desain kualitatif, yuridis normatif dengan statute approach berdasarkan bahan hukum atau data hukum primer yang mencakup undang-undang praktik kedokteran dan rumah sakit.
Hasil: Prinsip PCC yang tercantum dalam SNARS 1.1 merupakan pengejawantahan peraturan perundangan di Indonesia terkait hak pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
Kesimpulan: Kebijakan dan peraturan terkait PCC dapat membantu implementasi PCC di rumah sakit.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-04