Corona Virus dan Manajemen Mutu Pelayanan Klinis di Rumah Sakit

  • Hanevi Djasri 1. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada. 2. Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)

Abstract

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan pedoman tatalaksana infeksi saluran pernapasan akut berat (severe acute respiratory infection/SARI) yang diduga karena COVID-19. Pedoman tersebut ditujukan untuk para dokter yang merawat pasien di rumah sakit untuk memberikan kemudahan akses terhadap panduan terkini dalam rangka memastikan tatalaksana terbaik bagi pasien.

Pedoman tersebut memuat: 1) proses triage untuk mengenali dan menyortir pasien dengan SARI; 2) tindakan segera untuk pencegahan dan pengendalian infeksi dengan tepat; 3) pemberian terapi dan pemantauan; 4) pengumpulan spesimen untuk diagnosis laboratorium; 5) tatakelola gagal napas hipoksemia dan sindrom gangguan pernapasan akut acute respiratory distress syndrome/ARDS); 6) manajemen syok septik; 7) pencegahan komplikasi; 8) perawatan khusus anti COVID-19; dan pertimbangan khusus untuk pasien hamil.

Sebagai pengelola rumah sakit, ketersediaan pedoman internasional ini perlu dicermati, diadopsi menjadi pedoman klinis (clinical guidelines), diterapkan dan dievaluasi sebagai bagian dari manajemen mutu pelayanan klinis. Dalam standar akreditasi rumah sakit di Indonesia, penyusunan dan penerapan pedoman klinis memang disyaratkan dalam bentuk Panduan Praktik Klinis (PPK), terlebih untuk tatalaksana pasien dengan risiko tinggi. Standar akreditasi juga meminta agar PPK juga menjadi dasar untuk melakukan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap klinisi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-19