Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Klinis Perawat Klinis di Rumah Sakit

  • Bela Pertiwi Fakultas Keperawatan Universitas Indonesia

Abstract

Latar Belakang: Kompetensi seorang perawat memberikan peranan penting untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan. PMK No. 49 Tahun 2013 tentang komite perawat menjelaskan bahwa kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf perawat mendapatkan kewenangan klinis. Proses kredensial dan kewenangan klinis dalam suatu organisasi sangat penting untuk dilaksanakan.

Tujuan: Tujuan penulisan ini untuk memberikan rekomendasai dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan kewenangan klinis di RS Militer Jakarta

Metode: Metode yang digunakan yaitu mini project. Pelaksanaan projek dimulai dari analisis situasi menggunakan Strengths-Weakness-Opportunity-Threats (SWOT) analysis, identifikasi akar masalah melalui fish-bone analysis, penentuan prioritas masalah, pembuatan rencana aksi berdasarkan fungsi manajemen, implementasi, dan evaluasi. Sampel asesmen awal melibatkan 84 perawat dan dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan kewenangan klinis yang melibatkan 23 perawat dan wawancara terstruktur pada 6 orang kepala ruangan di RS Militer Jakarta.

Hasil: Hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan kewenangan klinis belum sepenuhnya diterapkan dikarenakan belum idealnya rasio perawat dan pasien. Sebanyak 28% tindakan keperawatan yang dilakukan perawat Perawat Klins (PK) I adalah kewenangan klinis diatasnya.

Kesimpulan:  Rekomendasi yang diberikan yaitu penguatan fungsi monitoring dan evaluasi dari manajer dalam pelaksanaan kewenangan klinis berdasarkan delineation of clinical privilege yang telah di tetapkan rumah sakit serta peningkatan jumlah tenaga perawat profesional di RS Militer Jakarta.

Kata kunci: Evaluasi, Kewenangan Klinis, Pengawasan, Perawat, Rumah Sakit

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-19