Pengembangan Sistem Akreditasi Pelayanan Kesehatan: Sebuah Usulan Kebijakan

  • Hanevi Djasri Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Sistem akreditasi, Mutu pelayanan, Akreditasi rumah sakit, Lembaga evaluasi

Abstract

Efektivitas dan efisiensi sistem akreditasi dalam meningkatkan mutu pelayanan masih banyak diperdebatkan oleh para ahli internasional. Sebagian penelitian menunjukkan bahwa akreditasi efektif meningkatkan mutu, namun hasil penelitian lainnya menyatakan yang sebaliknya1. Meskipun demikan para peneliti sepakat bahwa akreditasi merupakan salah satu intervensi yang paling berpotensi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan2. Pada saat ini Indonesia sedang memperbaharui sistem akreditasi pelayanan kesehatan dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas program akreditasi, termasuk program akreditasi Rumah Sakit (RS).

Sistem akreditasi paling tidak meliputi tiga sub-sistem terpenting, yaitu: (1) sistem penyusunan, sosialisasi dan pemenuhan standar akreditasi; (2) sistem pengelolaan lembaga penyelenggara akreditasi; dan (3) sistem rekrutmen peningkatan kompetensi para “penyurvei”3. Selain itu, terdapat sub-sistem lain yang penting, yaitu sistem pembiayaan untuk penerapan dan penilaian pemenuhan standar akreditasi, sistem penghargaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar akreditasi, serta sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan manfaat akreditasi. Editorial ini membahas tiga sub-sistem terpenting yang berlaku bagi sistem akreditasi pelayanan kesehatan lainnya tidak hanya sistem akreditasi rumah sakit.

The International Society for Quality in Healthcare (ISQua) sebagai komunitas internasional yang sudah lebih dari 30 tahun berupaya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, telah menerbitkan tiga dokumen berdasarkan konsensus para ahli internasional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem akreditasi yang dapat digunakan sebagai acuan4-6, yaitu: 1) pedoman dan prinsip penyusunan standar, 2) pedoman dan standar bagi lembaga evaluasi eksternal, dan 3) pedoman dan standar untuk program pelatihan penyurvei.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-23