JHA telah terakreditasi oleh Akreditasi Jurnal Nasional (ARJUNA)

2022-01-26

Pengumuman Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2021
20 Jan 2022 Sekretariat Arjuna

Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Koordinator LLDikti I s.d. XVI
3. Ketua Himpunan Profesi
4. Pengelola Jurnal Ilmiah
di seluruh Indonesia


Dengan hormat,

Sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2021 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 164/E/KPT/2021, tanggal 27 Desember 2021 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode II Tahun 2021, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:
1. Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
2. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
3. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi turun peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
4. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasi, maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berakhir masa berlaku.
5. Bagi jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
6. Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman : http://sinta.kemdikbud.go.id/journals, sertifikat dapat diunduh langsung secara bertahap melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi usulan akreditasi yang diusulkan tahun 2021 namun belum dilakukan desk evaluasi dan belum dinilai maka akan dilakukan penilaian pada tahun 2022.
8. Bagi jurnal dengan masa berlaku akreditasi habis pada tahun 2021 dan telah mengajukan akreditasi sebelum masa akreditasi habis maka status akreditasi yang dimiliki masih berlaku hingga keluar status akreditasi yang baru.
9. Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 164/E/KPT/2021, tanggal 27 Desember 2021 dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 nomor terbaru dari nomor terakhir yang diajukan pada saat akreditasi terakhir melalui laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dan hanya 1 nomor terakhir yang diajukan.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Teuku Faisal Fathani
NIP 197505261999031002